Kesucian dari najis adalah persoalan penting dalam sah dan tidaknhya shalat kita. Kita akan membahasnya bersama tentang kecurigaan atau kekhawatiran masalah najis yang kadang mengurangi kekhusyuan kita.
Kita biasa mencuci baju-baju kita, lalu kita jemur. Tali yang dipakai untuk menjemur benda yang terkena najis, kemudian tali itu kering akibat terkena sinar matahari atau embusan angin, maka ia bisa dipakai untuk menjemur benda suci setelah itu.
Jika seseorang terkena sesuatu, tetapi ia tidak tahu apakah itu air (suci) ataukah air kencing, maka ia tidak berkewajiban menanyakan hal tersebut. Orang yang mengetahui akan sesuatu yang mengenainya juga tidak wajib untuk menjawab, meski ia tahu bahwa benda itu najis. Jika seperti itu, orang itu tidak wajib untuk membersihkan atau mencucinya.
Dalam kasus yang lain, jika ada sesuatu yang tidak diketahui mengenai kaki atau ujung baju seseorang pada malam hari, ia tidak berkewajiban untuk mencium aroma benda itu untuk mencari tahu. Suatu ketika, Umar bin Khaththab ra., berjalan bersama temannya, lalu ada sesuatu yang jatuh mengenainya dari timbangan milik seseorang. Temannya berkata, “Wahai pemilik timbangan, apakah air milikmu itu suci ataukah najis?” kata Umar, “Pemilik timbangan, jangan beri tahu kami!” lalu, ia pergi.
Debu-debu jalanan yang kini banyak dijumpai dan menempel di baju kita, tidak wajib disucikan. Kumail bin Ziyad berkata, “Aku melihat Ali ra. melewati tanah becek akibat hujan, lalu masuk ke dalam masjid dan melaksanakan shalat, tanpa terlebih dahulu membersihkan kedua kakinya.”
Barangsiapa yang tidak mengetahui letak najis yang mengenai pakaiannya, dan ia tahu kalau bajunya terkena najis, maka ia wajib untuk mencuci secara keseluruhan pakaian itu. Hal itu karena hanya dengan cara itu ia akan yakin bahwa pakaiannya itu menjadi suci secara keseluruhan. Kasus jenis ini termasuk kaidah fiqih, “Apa yang menjadi syarat kesempurnaan suatu kewajiban, maka ia juga menjadi hal yang wajib.” Hal tersebut juga membuat kita merasa yakin dan jauh dari keragu-raguan.
Apabila seseorang selesai melaksanakan shalat, lalu ia melihat ada najis yang mengenai tubuh atau pakaiannya, tetapi ia tidak mengetahui hal tersebut; atau ia mengetahui, tetapi lupa; atau ia sebenarnya tidak lupa, tetapi tidak bisa membersihkannya; maka shalatnya sah dan ia tidak usah mengulangi shalatnya tersebut.
Allah swt berfirman, “... Dan tidak ada dosa atasmu, jika kamu khilaf tentang itu...” (QS. Al-Ahzab[33]: 5). Pendapat seperti ini telah menjadi kesepakatan para sahabat dan tabi’in. Wallahua’lam bishawab.
Cool Other Article's:
Not Comments Yet "Cara Mengatasi Benda atau Tubuh yang Dirasa Kena Najis"
Post a Comment