Dalam shalat, mengangkat tangan misalnya saat
takbiratul ihram, dilakukan pada saat bagian apa saja?
Dalam shalat, kita disunnahkan mengangkat tangan pada empat kondisi, yaitu;
Pertama, pada saat mengucapkan takbiratul ihram. Ibnu mundzir berkata, “Para ulama tidak berbeda pendapat bahwa Rasulullah saw. mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat.” Sedangkan tata caranya, yaitu yang dipilih oleh mayoritas ulama adalah mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, sekiranya ujung-ujung jarinya sejajar dengan bagian atas telinganya, kedua ibu jarinya sejajar dengan bagian bawah telinganya (tempat anting), dan kedua telapak tangannya sejajar dengan kedua pundaknya.
Maka dalam mengangkat kedua tangan, kadang Nabi saw. mengangkatnya sejajar dengan pundaknya, terkadang pula mengangkatnya hingga sejajar dengan daun telinganya.
Kedua, ketika hendak rukuk. Ketika akan rukuk, kita disunnahkan mengangkat tangan sebagaimana mengangkat tangan saat takbiratul ihram. Sebanyak dua puluh dua orang sahabat meriwayatkannya bahwa Rasulullah saw. melakukan hal tersebut, demikian juga mengangkat tangan ketika selesai dari rukuk.
Ketiga, mengangkat tangan ketika selesai dari rukuk. Ketika bangkit dari rukuk, Nabi saw. mengangkat kedua tangannya seraya mengucapkan, ‘Sami’allahu li man hamidah, rabbana wa lakal-hamd (Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Wahai Tuhan kami, segala puji hanya bagi-Mu.”
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim dan Baihaqi dalam riwayat Bukhari disebutkan, “(Rasulullah saw.) tidak melakukan hal itu (mengangkat kedua tangan) ketika melakukan sujud dan ketika mengangkat kepalanya dari sujud.”
Keempat, mengangkat tangan ketika bangkit memasuki rekaat ketiga. Hal ini berlaku untuk shalat dengan jumlah lebih dari dua rekaat.
Saat shalat kita disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika bangkit kembali di rekaat ketiga. Nafi’ meriwayatkan bahwa apabila Ibnu Umar ra. bangkit dari rekaat yang kedua, ia mengangkat kedua tangannya. Ibnu Umar mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan oleh Nabi saw. (HR. Bukhari). Ali ra. juga meriwayatkan bahwa apabila Rsulullah saw. bangkit dari dua sujud, beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua pundaknya seraya bertakbir (HR. Abu Dawud).
Untuk laki-laki dan perempuan, dalam hal mengangkat tangan saat shalat, Syaukani berkata, “Ketahuilah bahwa sunnah (mengangkat kedua tangan) berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Tidak ada riwayat yang menjelaskan adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal mengangkat kedua tangan. Demikian juga tentang kadar (ukuran) pengangkatan tangan.”
Not Comments Yet "Takbiratul Ihram dalam Shalat"
Post a Comment