Meletakkan tangan di dada saat shalat, bagaimana posisi yang benar dari Rasulullah saw.?
Ketika melakukan shalat kita disunnahkan meletakkan tangan yang kanan di atas tangan yang kiri. Ada dua puluh hadits yang menjelaskan tentang hal ini yang diriwayatkan oleh delapan belas orang sahabat dan dua tabi’in dari nabi saw. Sahal bin Sa’ad berkata, “Kaum muslimin diperintahkan (oleh Nabi saw.) agar meletakkan tangan kanannya di atas lengan kirinya di dalam shalat.”
Jabir berkata, “Rasulullah saw. lewat di hadapan seseorang yang sedang mengerjakan shalat. Orang itu meletakkan tangan kirinya di atas tangan kanannya. Rasulullah saw. lalu mengubah posisi tangan orang itu; beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.” (HR. Daruquthni).
Rasulullah saw. juga bersabda, “Kami, para nabi, diperintahkan untuk menyegerakan berbuka puasa, mengakhirkan sahur, dan meletakkan tangan kanan kami di atas tangan kiri ketika mengerjakan shalat.” (HR. Daruquthni).
Ibnu Abdul Barr berkata, “Tidak ada perselisihan dalam hal (meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri) ini. Ini adalah pendapat mayoritas sahabat dan tabi’in. Pendapat ini juga disebutkan oleh Imam Malik dalam Muwaththa’. (dalam shalatnya) Malik senantiasa meletak-kan tangan kanan di atas tangan kiri hingga ia bertemu dengan Allah ‘Azza wa Jalla.
Lalu, dimana meletakkan kedua tangan tersebut? Mengingat banyak orang yang meletakkannya di pusar, di pinggang atau di dadanya.
Kamal ibnu Hammam berkata, “Tidak ada hadits shahih harus kita amalkan yang menjelaskan bahwa hendaknya kita meletakkan kedua tangan di bawah dada atau di bawah pusar. Pendapat yang telah dikenal dari kalangan penganut madzhab Hanafi adalah meletakkan kedua tangan di bawah pusar, sedangkan menurut penganur madzhab Syafi’i adalah meletakkannya di bawah dada.
Ada dua pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad; yang pertama senada penganut madzhab Hanafi, sedangkan yang kedua senada dengan pendapat penganut madzhab Syafi’i. Dan setelah dilakukan penelitian (di-tahqiq), jelaslah bahwa keduanya sama-sama benar.
Tirmidzi berkata, “Sesungguhnya, ulama dari kalangan sahabat Nabi saw., tabi’in, dan ulama setelah mereka berpendapat bahwa hendaknya seseorang meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di dalam shalat (hal ini yang diwajibkan). Sebagian mereka berpendapat bahwa hendaknya ia meletakkan kedua tangannya di atas pusar. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hendaknya ia meletakkannya di bawah pusar. Dalam hal ini, mereka bersifat fleksibel.”
Ada beberapa riwayat yang lain menjelaskan Rasulullah saw., meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya berada di atas dadanya. Hulb ath-Tha’i berkata, “Aku melihat Nabi saw. meletakkan tangan kanannya di atas (pergelangan) tangan kirinya, di atas dadanya.” (HR. Tirmidzi). Wa’il bin Hajar berkata, “Aku mengerjakan shalat bersama nabi saw.; beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya, di atas dadanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah).
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i dengan redaksi, “Beliau kemudian meletakkan tangan kanannya di bagian atas telapak tangan kirinya, (pernah juga) di atas pergelangan tangan kirinya, (pernah juga) di atas lengan kirinya.”
Pendapat terakhir inilah yang memiliki landasan paling kuat, yaitu di atas dadanya. Batasan dada adalah di bawah leher, hingga di atas bagian pusar. Maka, kita disunnahkan melakukannya saat shalat, tidak berlebihan dan tidak memudahkan. Karena, kadang ada yang melakukannya di lehernya sehingga serasa menyulitkan napas. Ibadah sesungguhnya memiliki inti memudahkan kehidupan hamba Allah, dan bukan menyulitkannya. Wallahua’lam bishawab.
Cool Other Article's:
Not Comments Yet "Bersedekap Waktu Shalat"
Post a Comment