Secara harfiah tentang
kekufuran orang-orang yang meninggalkan shalat dan halalnya darah mereka.
Namun, beberapa ulama memiliki perbedaan pandangan, seperti pendapat Abu
Hanifah, Malik, dan Syafi’i yang berpendapat bahwa orang tersebut tidak kafir,
tetapi fasik dan disarankan untuk bertobat segera. Jika tidak mau bertobat,
maka ia bisa dibunuh sebagai ganjaran hukum (had).
Abu Hanifah mengatakan,
“(Orang yang meninggalkan shalat) tidak dibunuh, tetapi diungsikan dan ditahan,
hingga ia mau melaksanakan shalat.” Mereka menafsirkan hadits-hadits yang
menjelaskan kekufuran orang yang meninggalkan shalat sebagai, “orang yang
menentang”, atau “orang yang harus dijauhi”.
Subki menjelaskan bahwa
Syafi’i dan Ahmad radhiyallahu ‘anhuma
pernah berdiskusi tentang orang yang meninggalkan shalat. Kata Syafi’i, “Wahai
Ahmad, kamu berkata bahwa orang (yang meninggalkan shalat) itu kafir?” Ahmad
menjawab, “Ya.” Kata Syafi’i, “Jika ia kafir, lalu dengan apa ia bisa masuk
Islam?” Ahmad menjawab, “Jika ia menyatakan Tiada
tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.” Kata Syafi’i, “Orang
tersebut selalu mengatakan hal itu...”
Ahmad berkata, “Maka ia masuk
Islam jika melakukan shalatnya.” Syafi’i berkata lagi, “Bukankah shalat orang
kafir tidak sah, dan ia tidak bisa dikatakan sebagai muslim dengan hal itu?”
lalu, Imam Ahmad terdiam.
Begitu kompleksnya
permasalahan seorang yang mengaku Islam, namun berani meninggalkan shalat
sebagai pembangkangannya kepada Allah. Sungguh, meninggalkan shalat adalah
persoalan yang besar, lebih besar daripada kehilangan seluruh harta karena
bencana alam, kerugian, bahkan karena tertipu oleh rekan bisnisnya.
Meninggalkan shalat adalah perkara besar yang menunjukkan seseorang tersebut
benar-benar mengetahui hakikat kehidupan atau hanya sekedar numpang hidup.
Imam Syaukani mengatakan,
“Pendapat yang benar, (orang yang meninggalkan shalat) adalah kafir dan (halal)
untuk dibunuh. Dalil tentang kekufurannya ini adalah hadits-hadits shahih yang
telah menjelaskan bahwa Allah swt. menyebut orang yang meninggalkan shalat
dengan kafir.
Pembatas antara orang yang
kafir dan tidak adalah shalatnya. Jadi, meninggalkan shalat sudah menyebabkan
orang itu bisa disebut kafir. Kita tidak usah memedulikan pendapat orang-orang
yang tidak setuju dengan hal ini, sebab kita bisa berkata, “Tidak tertutup
kemungkinan, salah seorang yang disebut kafir bisa juga mendapatkan ampunan dan
memperoleh syafaat. Seperti kekufuran orang-orang Ahlul Qiblah (karena)
dosa-dosanya dan Allah menyebut mereka
sebagai orang kafir. Kita tidak perlu terjebak dengan penafsiran-penafsiran
sempit yang dilakukan oleh kebanyakan orang (yang ingin mencari-cari cara agar
orang yang meninggalkan shalat tidak langsung dikatakan kafir).”
Dengan demikian, orang yang meninggalkan shalat
dengan sengaja. Maka, ia harus bertobat sungguh-sungguh untuk mendapatkan
ampunan dan hidayah dari Allah swt.
Cool Other Article's:
Not Comments Yet "Pendapat para Ulama tentang orang-orang yang meninggalkan shalat wajib"
Post a Comment