Shalat adalah ibadah yang ada
ketentuan waktu untuk tiap-tiap shalat. Lalu, apakah ada waktu-waktu yang
dilarang untuk melakukan shalat?
Ada beberapa larangan waktu
untuk melakukan shalat. Waktu-waktu yang dilarang tersebut adalah shalat
setelah shalat subuh hingga matahari terbit; begitu juga shalat yang dikerjakan
saat matahari terbit hingga naik sepenggalah; saat matahari berada di garis istiwa’ (tengah hari) hingga ia agak
condong ke arah barat; dan setelah shalat ashar hingga matahari terbenam.
Abu Sa’id meriwayatkan bahwa
Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada
shalat setelah shalat ashar hingga matahari terbenam, dan tidak ada shalat
setelah shalat subuh hingga matahari terbit.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat yang lain
disebutkan, Amru bin Abasah mengatakan, “Aku berkata kepada Rasulullah saw.
‘Wahai Nabi Allah, katakanlah kepadaku tentang shalat.’ Beliau saw. bersabda,
“Laksanakanlah shalat subuh, lalu tahanlah, janganlah kamu shalat hingga
matahari terbit dan meninggi, sebab matahari terbit di antara dua tanduk setan.
Dan pada saat itu orang-orang kafir bersujud. Setelah itu shalatlah, sebab
shalat adalah sesuatu yang disaksikan dan dipersembahkan, hingga bayangan
sesuatu menyatu dengan tombak (tidak lagi tampak), lalu tahanlah, jangan kamu shalat,
karena pada saat itu neraka jahanam dinyalakan. Jika bayang-bayang telah
kembali bisa dilihat, maka shalatlah sebab shalat adalah sesuatu yang
disaksikan dan dipersembahkan, hingga kamu melaksanakan shalat ashar, lalu
tahanlah, jangan kamu melaksanakan shalat hingga matahari terbenam sebab ia
terbenam di antara dua tanduk setan, dan pada saat itu orang-orang kafir bersujud.” (HR. Muslim).
Jadi, kita mengetahui ada tiga
tempat yang dilarang melakukan shalat. Hal ini serupa dengan apa yang diungkapkan oleh Uqbah bin Amir yang
berkata, “Nabi saw. melarang kita untuk melaksanakan shalat dan menguburkan
orang mati (apabila sengaja menguburkan) di tiga kesempatan:
1. Saat matahari terbit hingga naik,
2. Ketika orang yang terbangun di tengah
hari, dan
3. Saat matahari akan terbenam hingga ia
terbenam. (HR. Muslim)
Lalu, bagaimana pendapat para
ulama tentang hal ini?
Sebagian besar ulama
berpendapat bahwa mengqadha shalat-shalat yang tertinggal pada waktu setelah
subuh atau ashar itu diperbolehkan. Hal ini termasuk pengecualian-pengecualian
dari kesengajaan. Nabi saw. bersabda, “man
nasiya sholatann falyu shollihaa idzaa
dzakarahaa” artinya, ‘Barang
siapa yang lupa melaksanakan shalat, maka hendaklah ia melaksanakannya, ketika
ingat.’
Sebagian sahabat melarang
(mengqadha) shalat-shalat sunnah di waktu tersebut. Mereka adalah Ali bin Abu
Thalib, Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, dan Ibnu Umar. Tetapi, Umar
pernah melakukan shalat dua rekaat setelah shalat ashar di hadapan para
sahabat, tanpa sembunyi-sembunyi. Khalid bin Walid juga melakukan hal yang
sama.
Dari kalangan ulama madzhab
terdapat Abu Hanifah dan Malik yang melarangnya. Sedangkan Syafi’i
memperbolehkan pelaksanaan shalat yang memiliki sebab (dan inilah pendapat yang mendekati kebenaran, penulis red),
seperti shalat sunah tahiatul masjid dan shalat sunnah setelah berwudhu.
Pengikut imam ibnu Hanbal mengharamkan shalat sunnah dilakukan pada waktu ini
(setelah subuh dan ashar), meski ada sebabnya kecuali shalat dua rekaat ketika
thawaf. Hal ini berdasar kepada hadits Jubair bin Muth’im. Nabi saw. bersabda;
“Wahai bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang siapa pun yang
melakukan thawaf di Baitullah ini, melakukan shalat kapan saja, malam atau
siang hari.” (HR. Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad).
Sedangkan para pengikut Hanafi
secara tegas berkata bahwa tidak boleh melaksanakan shalat pada waktu-waktu
tersebut, baik itu shalat wajib maupun shalat sunnah, qadha ataupun tidak.
Tetapi, mereka mengecualikan shalat jenazah (jika harus dilakukan saat itu juga),
atau sujud tilawah, saat membaca Quran. Abu Yusuf juga mengecualikan terhadap
shalat sunnah jumat pada waktu istiwa’
(tengah hari).
Penulis mengambil pendapat bahwa, shalat yang
wajib maupun sunnah tanpa sebab syar’i saat waktu-waktu tersebut maka makruh
hukumnya dan mendekati ketidakbolehan, namun jika shalat wajib atau sunnah
tersebut ada sebab, ada uzur, mengqadha shalat yang syar’i, maka itu semua
diperbolehkan. Wallahua’lam bishawab.
Cool Other Article's:
Not Comments Yet "Apakah ada waktu-waktu yang dilarang untuk shalat?"
Post a Comment