Shalat merupakan ibadah inti,
komunikasi hamba dengan Allah, dan merupakan ketenangan dari keruwetan hidup
yang penuh ujian dan cobaan.
Shalat memiliki syarat-syarat
sah yang harus dipenuhi, jika tidak maka batallah shalat seorang hamba.
Syarat-syarat sah shalat itu diantaranya adalah sebagai berikut;
(1). Mengetahui masuknya waktu
shalat. Dalam pembahasan di awal, kita sudah mengetahui tentang hakikat-hakikat
waktu shalat, dan sekarang dipermudah dengan beredarnya jadwal-jadwal waktu
shalat yang ada di masjid-masjid. Alhamdulillah. Hal ini juga dimudahkan dengan
suara muazin yang menandakan bahwa waktu shalat telah tiba. Hal ini menimbulkan
keyakinan bahwa waktu shalat tiba, baik dari orang lain maupun dari diri
sendiri, lalu seorang hamba melakukan shalat wajib.
(2). Suci dari hadats kecil
dan hadats besar.
Allah swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu
hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku,
dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika
kamu junub, maka mandilah...” (QS. Al-Ma’idah [5]: 6).
Rasulullah saw. bersabda, “Ahdatsa hatta yatawadh dha’”
yang artinya, ‘Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian yang
berhadats sampai ia berwudhu.’ (HR. Bukhari dan Muslim). Nabi saw juga bersabda
dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra., “Allah tidak menerima
shalat (seorang hamba) tanpa bersuci terlebih dahulu. Dia juga tidak menerima
sedekah (seorang hamba) dari harta curian.”
Begitu pentingnya wudhu, dalam
hal ini suci dari hadats kecil dan besar, karena shalat seseorang tidak
diterima seperti tidak diterimanya sedekah dari hasil uang yang haram
mencarinya. Maka, bersuci dalam hal ini menjadi wajib sebagai syarat
pelaksanaan sahnya shalat.
(3). Suci badan, pakaian dan
tempat shalat dari najis yang dapat diindra. Hal ini adalah ketentuan syariah.
Namun apablia tidak dapat menghilangkan najis itu (dari badan, pakaian, atau
tempat shalatnya = misalnya keadaan terpaksa dan kesusahan yang sangat), ia
diperbolehkan mengerjakan shalat dengan badan, pakaian, atau tempat yang
terkena najis itu dan tidak wajib mengulangi shalatnya.
Mayoritas ulama berpendapat
bahwa ada tiga hal yang wajib disucikan (terlebih dahulu sebelum mengerjakan
shalat), yaitu badan, pakaian, dan tempat shalat. Sebagaian ulama lainnya
berpendapat bahwa suci badan, pakaian, dan tempat shalat merupakan syarat
sahnya shalat. Pendapat lain mengatakan bahwa hal itu sunnah, namun pendapat
yang benar adalah hal itu merupakan kewajiban.
(4). Menutup aurat. Allah swt.
berfirman, “Wahai anak cucu Adam!
Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid...” (HR.
Al-A’raf [7]: 31). Maksud dari ayat ini adalah menutupi aurat manusia setiap
kali mengerjakan shalat. Salamah Ibnu, aku bertanya, “Wahai Rasulullah saw.,
bolehkah aku mengerjakan shalat dengan mengenakan satu baju?” Rasulullah saw.
menjawab, “Ya, kancingilah bajumu itu
meskipun dengan duri.” (HR. Abu Dawud).
Menutup aurat adalah kewajiban
seorang hamba yang mengerjakan shalat; baik laki-laki maupun perempuan.
Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan
Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda, “Laa yaqbalullaahu shalaata haa idhin illaa bikhimaa rin,”
artinya, ‘Allah tidak menerima shalat
wanita yang sudah balig yang tidak mengenakan kerudung.” (HR. Abu Dawud dan
Tirmidzi). Hadits ini menjelaskan bahwa menutup aurat saat melaksanakan shalat
adalah suatu kewajiban sebagai syarat sahnya shalat.
(5). Menghadap kiblat. Para
ulama sepakat bahwa orang yang mengerjakan shalat wajib menghadap ke arah
Masjidil Haram, berdasarkan firman Allah swt., “... Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil haram. Dan dimana saja
engkau berada, hadapkan-lah wajahmu ke arah itu...” (QS. Al-Baqarah [2]:
144).
Semoga bermanfaat, Wallahua'lam bishawab
Not Comments Yet "Hati-Hati! Inilah Syarat - Syarat Sah dalam Shalat, Jangan Lupa Ya"
Post a Comment