Ketika melakukan shalat kita
disunnahkan meletakkan tangan yang kanan di atas tangan yang kiri. Ada dua
puluh hadits yang menjelaskan tentang hal ini yang diriwayatkan oleh delapan
belas orang sahabat dan dua tabi’in dari nabi saw. Sahal bin Sa’ad berkata,
“Kaum muslimin diperintahkan (oleh Nabi saw.) agar meletakkan tangan kanannya
di atas lengan kirinya di dalam shalat.”
Jabir berkata, “Rasulullah
saw. lewat di hadapan seseorang yang sedang mengerjakan shalat. Orang itu
meletakkan tangan kirinya di atas tangan kanannya. Rasulullah saw. lalu
mengubah posisi tangan orang itu; beliau meletakkan tangan kanannya di atas
tangan kirinya.” (HR. Daruquthni).
Rasulullah saw. juga bersabda,
“Kami, para nabi, diperintahkan untuk
menyegerakan berbuka puasa, mengakhirkan sahur, dan meletakkan tangan kanan
kami di atas tangan kiri ketika mengerjakan shalat.” (HR. Daruquthni).
Ibnu Abdul Barr berkata,
“Tidak ada perselisihan dalam hal (meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri)
ini. Ini adalah pendapat mayoritas sahabat dan tabi’in. Pendapat ini juga
disebutkan oleh Imam Malik dalam Muwaththa’.
(dalam shalatnya) Malik senantiasa meletak-kan tangan kanan di atas tangan kiri
hingga ia bertemu dengan Allah ‘Azza wa
Jalla.
Lalu, dimana meletakkan kedua
tangan tersebut? Mengingat banyak orang yang meletakkannya di pusar, di
pinggang atau di dadanya.
Kamal ibnu Hammam berkata,
“Tidak ada hadits shahih harus kita amalkan
yang menjelaskan bahwa hendaknya kita meletakkan kedua tangan di bawah
dada atau di bawah pusar. Pendapat yang telah dikenal dari kalangan penganut
madzhab Hanafi adalah meletakkan kedua tangan di bawah pusar, sedangkan menurut
penganur madzhab Syafi’i adalah meletakkannya di bawah dada.
Ada dua pendapat yang
diriwayatkan dari Imam Ahmad; yang pertama senada penganut madzhab Hanafi,
sedangkan yang kedua senada dengan pendapat penganut madzhab Syafi’i. Dan
setelah dilakukan penelitian (di-tahqiq),
jelaslah bahwa keduanya sama-sama benar.
Tirmidzi berkata,
“Sesungguhnya, ulama dari kalangan sahabat Nabi saw., tabi’in, dan ulama
setelah mereka berpendapat bahwa hendaknya seseorang meletakkan tangan kanannya
di atas tangan kirinya di dalam shalat (hal ini yang diwajibkan). Sebagian
mereka berpendapat bahwa hendaknya ia meletakkan kedua tangannya di atas pusar.
Sebagian yang lain berpendapat bahwa hendaknya ia meletakkannya di bawah pusar.
Dalam hal ini, mereka bersifat fleksibel.”
Ada beberapa riwayat yang lain
menjelaskan Rasulullah saw., meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya
berada di atas dadanya. Hulb ath-Tha’i berkata, “Aku melihat Nabi saw.
meletakkan tangan kanannya di atas (pergelangan) tangan kirinya, di atas
dadanya.” (HR. Tirmidzi). Wa’il bin Hajar berkata, “Aku mengerjakan shalat
bersama nabi saw.; beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya, di
atas dadanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah).
Hadits tersebut juga diriwayatkan
oleh Abu Dawud dan Nasa’i dengan redaksi, “Beliau kemudian meletakkan tangan
kanannya di bagian atas telapak tangan kirinya, (pernah juga) di atas
pergelangan tangan kirinya, (pernah juga) di atas lengan kirinya.”
Pendapat terakhir inilah yang
memiliki landasan paling kuat, yaitu di atas dadanya. Batasan dada adalah di
bawah leher, hingga di atas bagian pusar. Maka, kita disunnahkan melakukannya
saat shalat, tidak berlebihan dan tidak memudahkan. Karena, kadang ada yang
melakukannya di lehernya sehingga serasa menyulitkan napas. Ibadah sesungguhnya
memiliki inti memudahkan kehidupan hamba Allah, dan bukan menyulitkannya.
Wallahua’lam bishawab.
Not Comments Yet "Meletakkan Tangan setelah Takbiratul Ihram, Di dada atau di Pusar yang Benar?"
Post a Comment