Monday, 18 November 2019

Hati-Hati! Inilah Syarat - Syarat Sah dalam Shalat, Jangan Lupa Ya

Shalat merupakan ibadah inti, komunikasi hamba dengan Allah, dan merupakan ketenangan dari keruwetan hidup yang penuh ujian dan cobaan.
Shalat memiliki syarat-syarat sah yang harus dipenuhi, jika tidak maka batallah shalat seorang hamba. Syarat-syarat sah shalat itu diantaranya adalah sebagai berikut;

(1). Mengetahui masuknya waktu shalat. Dalam pembahasan di awal, kita sudah mengetahui tentang hakikat-hakikat waktu shalat, dan sekarang dipermudah dengan beredarnya jadwal-jadwal waktu shalat yang ada di masjid-masjid. Alhamdulillah. Hal ini juga dimudahkan dengan suara muazin yang menandakan bahwa waktu shalat telah tiba. Hal ini menimbulkan keyakinan bahwa waktu shalat tiba, baik dari orang lain maupun dari diri sendiri, lalu seorang hamba melakukan shalat wajib.
(2). Suci dari hadats kecil dan hadats besar.
Allah swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah...” (QS. Al-Ma’idah [5]: 6).

Rasulullah saw. bersabda, “Ahdatsa hatta yatawadh dha’” yang artinya, ‘Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian yang berhadats sampai ia berwudhu.’ (HR. Bukhari dan Muslim). Nabi saw juga bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra., “Allah tidak menerima shalat (seorang hamba) tanpa bersuci terlebih dahulu. Dia juga tidak menerima sedekah (seorang hamba) dari harta curian.”
Begitu pentingnya wudhu, dalam hal ini suci dari hadats kecil dan besar, karena shalat seseorang tidak diterima seperti tidak diterimanya sedekah dari hasil uang yang haram mencarinya. Maka, bersuci dalam hal ini menjadi wajib sebagai syarat pelaksanaan sahnya shalat.

(3). Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis yang dapat diindra. Hal ini adalah ketentuan syariah. Namun apablia tidak dapat menghilangkan najis itu (dari badan, pakaian, atau tempat shalatnya = misalnya keadaan terpaksa dan kesusahan yang sangat), ia diperbolehkan mengerjakan shalat dengan badan, pakaian, atau tempat yang terkena najis itu dan tidak wajib mengulangi shalatnya.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa ada tiga hal yang wajib disucikan (terlebih dahulu sebelum mengerjakan shalat), yaitu badan, pakaian, dan tempat shalat. Sebagaian ulama lainnya berpendapat bahwa suci badan, pakaian, dan tempat shalat merupakan syarat sahnya shalat. Pendapat lain mengatakan bahwa hal itu sunnah, namun pendapat yang benar adalah hal itu merupakan kewajiban.

(4). Menutup aurat. Allah swt. berfirman, “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid...” (HR. Al-A’raf [7]: 31). Maksud dari ayat ini adalah menutupi aurat manusia setiap kali mengerjakan shalat. Salamah Ibnu, aku bertanya, “Wahai Rasulullah saw., bolehkah aku mengerjakan shalat dengan mengenakan satu baju?” Rasulullah saw. menjawab, “Ya, kancingilah bajumu itu meskipun dengan duri.” (HR. Abu Dawud).
Menutup aurat adalah kewajiban seorang hamba yang mengerjakan shalat; baik laki-laki maupun perempuan.
Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda, “Laa yaqbalullaahu shalaata haa idhin illaa bikhimaa rin,” artinya, ‘Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah balig yang tidak mengenakan kerudung.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Hadits ini menjelaskan bahwa menutup aurat saat melaksanakan shalat adalah suatu kewajiban sebagai syarat sahnya shalat.

(5). Menghadap kiblat. Para ulama sepakat bahwa orang yang mengerjakan shalat wajib menghadap ke arah Masjidil Haram, berdasarkan firman Allah swt., “... Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil haram. Dan dimana saja engkau berada, hadapkan-lah wajahmu ke arah itu...” (QS. Al-Baqarah [2]: 144).

Semoga bermanfaat, Wallahua'lam bishawab

No comments:

Post a Comment