Setelah rukun shalat membaca
al-Fatihah, kita disunnahkan untuk membaca suatu surah atau suatu ayat dari
Al-Quran pada dua rekaat shalat subuh, dua rekaat shalat jum’at, dua rekaat
pertama dari shalat dzuhur, dua rekaat pertama dari shalat ashar, dua rekaat
pertama dari shalat maghrib, dua rekaat pertama dari shalat isya, dan pada
setiap rekaat shalat sunnah.
Qatadah meriwayatkan bahwa
pada dua rekaat pertama dari shalat dzuhur, Nabi saw. membaca ummul kitab
(al-Fatihah) dan dua surah. Pada dua rekaat berikutnya, beliau hanya membaca
ummul kitab. Terkadang beliau memperdengarkan bacaan ayatnya kepada Qatadah dan
para sahabat. Beliau membaca bacaan yang sangat panjang pada rekaat yang
pertama, tidak sepanjang bacaan yang beliau baca pada rekaat yang kedua. (HR. Bukhari dan Muslim).
Nabi saw. juga melakukan hal
yang sama pada shalat ashar dan shalat subuh. Dalam riwayat Abu Dawud terdapat
tambahan, “(Qatadah berkata) kami mengira beliau saw. berbuat demikian agar
kaum muslimin mendapatkan rekaat pertama (dalam shalat jamaah).” Padahal,
memang demikianlah aturan tentang sunnah membaca suatu surah atau ayat dari
Quran setelah al-Fatihah. Ada pada ketentuan-ketentuan seperti yang disebutkan
di atas.
Abu Hurairah menambahkan
tentang hal ini, “(Surah atau ayat dari Al-Qur’an) dibaca dengan suara nyaring
kepada kami oleh Rasulullah saw., kami baca juga dengan suara nyaring kepada
kalian. Bacaan yang dibaca pelan oleh beliau, kami baca juga dengan pelan di
hadapan kalian. Apabila engkau tidak membaca ayat-ayat dengan jumlah melebihi
(jumlah ayat-ayat) ummur Qur’an (7 ayat), hal itu sudah cukup (sah). Jika
engkau menambahkan, hal ini lebih baik.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Nabi saw tidak mengkhususkan
suatu surah tertentu untuk dibaca dalam suatu shalat tertentu kecuali dalam
shalat jumat, Idul Fitri, dan Idul Adha (beliau saw. dalam shalat tersebut
membaca surah tertentu). Adapun shalat-shalat lainnya, Abu Dawud meriwayatkan
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amar bin Syu’aib dari ayahnya dari
kakeknya, ia (sang kakek) berkata, “Aku telah mendengar semua surah yang pendek
dibaca oleh Rasulullah saw. pada saat mengimami kaum muslimin dalam shalat
fardhu.” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi).
Tuntunan beliau saw. adalah
membaca satu surah dengan sempurna (sampai akhir ayat), terkadang membaca satu
surah (dibagi menjadi dua bagian) di dalam dua rekaat, dan terkadang beliau
membaca awal-awal surah. Tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa beliau
membaca bagian-bagian terakhir dari sebuah surah dan bagian-bagian
pertengahannya.
Namun, seperti keterangan dari
Abu Hurairah ra., membaca surah yang lebih pendek dari al-Fatihah saja sah,
namun jika dipanjangkan, maka hal itu adalah lebih baik.
Not Comments Yet "Membaca Surat Quran setelah Al Fatihah dalam Shalat, Bagaimana Ketentuannya?"
Post a Comment