Sunday, 28 September 2014

Apakah ada waktu-waktu yang dilarang untuk shalat?


Apakah ada waktu-waktu yang dilarang untuk shalat?
       Shalat adalah ibadah yang ada ketentuan waktu untuk tiap-tiap shalat. Lalu, apakah ada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan shalat?

Ada beberapa larangan waktu untuk melakukan shalat. Waktu-waktu yang dilarang tersebut adalah shalat setelah shalat subuh hingga matahari terbit; begitu juga shalat yang dikerjakan saat matahari terbit hingga naik sepenggalah; saat matahari berada di garis istiwa’ (tengah hari) hingga ia agak condong ke arah barat; dan setelah shalat ashar hingga matahari terbenam.
Abu Sa’id meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari terbenam, dan tidak ada shalat setelah shalat subuh hingga matahari terbit.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat yang lain disebutkan, Amru bin Abasah mengatakan, “Aku berkata kepada Rasulullah saw. ‘Wahai Nabi Allah, katakanlah kepadaku tentang shalat.’ Beliau saw. bersabda,
Laksanakanlah shalat subuh, lalu tahanlah, janganlah kamu shalat hingga matahari terbit dan meninggi, sebab matahari terbit di antara dua tanduk setan. Dan pada saat itu orang-orang kafir bersujud. Setelah itu shalatlah, sebab shalat adalah sesuatu yang disaksikan dan dipersembahkan, hingga bayangan sesuatu menyatu dengan tombak (tidak lagi tampak), lalu tahanlah, jangan kamu shalat, karena pada saat itu neraka jahanam dinyalakan. Jika bayang-bayang telah kembali bisa dilihat, maka shalatlah sebab shalat adalah sesuatu yang disaksikan dan dipersembahkan, hingga kamu melaksanakan shalat ashar, lalu tahanlah, jangan kamu melaksanakan shalat hingga matahari terbenam sebab ia terbenam di antara dua tanduk setan, dan pada saat itu orang-orang kafir  bersujud.” (HR. Muslim).
Jadi, kita mengetahui ada tiga tempat yang dilarang melakukan shalat. Hal ini serupa dengan apa  yang diungkapkan oleh Uqbah bin Amir yang berkata, “Nabi saw. melarang kita untuk melaksanakan shalat dan menguburkan orang mati (apabila sengaja menguburkan) di tiga kesempatan:
1.      Saat matahari terbit hingga naik,
2.      Ketika orang yang terbangun di tengah hari, dan
3.      Saat matahari akan terbenam hingga ia terbenam. (HR. Muslim)
Lalu, bagaimana pendapat para ulama tentang hal ini?
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa mengqadha shalat-shalat yang tertinggal pada waktu setelah subuh atau ashar itu diperbolehkan. Hal ini termasuk pengecualian-pengecualian dari kesengajaan. Nabi saw. bersabda, “man nasiya sholatann falyu shollihaa idzaa  dzakarahaa” artinya, ‘Barang siapa yang lupa melaksanakan shalat, maka hendaklah ia melaksanakannya, ketika ingat.
Sebagian sahabat melarang (mengqadha) shalat-shalat sunnah di waktu tersebut. Mereka adalah Ali bin Abu Thalib, Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, dan Ibnu Umar. Tetapi, Umar pernah melakukan shalat dua rekaat setelah shalat ashar di hadapan para sahabat, tanpa sembunyi-sembunyi. Khalid bin Walid juga melakukan hal yang sama.
Dari kalangan ulama madzhab terdapat Abu Hanifah dan Malik yang melarangnya. Sedangkan Syafi’i memperbolehkan pelaksanaan shalat yang memiliki sebab (dan inilah pendapat  yang mendekati kebenaran, penulis red), seperti shalat sunah tahiatul masjid dan shalat sunnah setelah berwudhu. Pengikut imam ibnu Hanbal mengharamkan shalat sunnah dilakukan pada waktu ini (setelah subuh dan ashar), meski ada sebabnya kecuali shalat dua rekaat ketika thawaf. Hal ini berdasar kepada hadits Jubair bin Muth’im. Nabi saw. bersabda;
Wahai bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang siapa pun yang melakukan thawaf di Baitullah ini, melakukan shalat kapan saja, malam atau siang hari.” (HR. Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad).
Sedangkan para pengikut Hanafi secara tegas berkata bahwa tidak boleh melaksanakan shalat pada waktu-waktu tersebut, baik itu shalat wajib maupun shalat sunnah, qadha ataupun tidak. Tetapi, mereka mengecualikan shalat jenazah (jika harus dilakukan saat itu juga), atau sujud tilawah, saat membaca Quran. Abu Yusuf juga mengecualikan terhadap shalat sunnah jumat pada waktu istiwa’ (tengah hari).
Penulis mengambil pendapat bahwa, shalat yang wajib maupun sunnah tanpa sebab syar’i saat waktu-waktu tersebut maka makruh hukumnya dan mendekati ketidakbolehan, namun jika shalat wajib atau sunnah tersebut ada sebab, ada uzur, mengqadha shalat yang syar’i, maka itu semua diperbolehkan. Wallahua’lam bishawab.

No comments:

Post a Comment