Ucapan amin disunnahkan baik ia imam, makmum, maupun mengerjakan shalat sendirian, mengucapkan amin setelah membaca al-Fatihah dengan suara lantang di dalam shalat jahriyyah dan dengan suara pelan di dalam shalat sirriyah (shalat yang bacaannya dipelankan yaitu dzuhur dan ashar).
Nu’aim al-Mujammir berkata, “Aku mengerjakan shalat (sebagai makmum) di belakang Abu Hurairah. Ia membaca bismillaa hirrahmaan nirrahiim lalu membaca Ummul Qur’an. Ketika ia sampai pada bacaan wa ladh dhallin, ia mengucapkan amin. Kaum muslimin juga mengucapkan amin setelah mengucapkan salam, ia berkata, “Sesungguhnya, shalatku paling sama dengan shalat Rasulullah saw. dibandingkan shalat kalian.” (HR. Bukhari).
Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan, “Sehingga kaum muslimin yang berdiri di barisan pertama mendengarnya (mereka ikut mengucapkan amin) sehingga masjid bergetar.” Diriwayatkan juga oleh Hakim, ia berkata, “Hadits ini shahih sesuai dengan persyaratan Bukhari dan Muslim.”
Hadits Ahmad menyebutkan Rasulullah saw. melafadzkan amin dengan suara panjang. Abu Dawud juga meriwayatkan dengan redaksi, “Ketika mengucapkan amin, (Rasulullah saw.) melantangkan suaranya.” Hadits ini dinilai hasan oleh Tirmidzi, dia juga berkata, “Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in, juga ulama setelah mereka, berpendapat bahwa (dalam shalat) seseorang hendaknya mengucapkan amin dengan suara tinggi, tidak pelan.” Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Sanad hadits ini shahih.”
Hal ini dikuatkan dengan hadits Nabi saw., Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda, “Tidak pernah kaum Yahudi mendengki kalian sebesar kedengkian mereka terhadap kalian ketika kalian mengucapkan salam dan amin (dengan serempak) di belakang imam.” (hadits ini lemah, dhaif).
Lebih lanjut, bacaan amin disunnahkan berbarengan dengan ucapan imam, tidak terlambat dan tidak mendahuluinya. Abu Hurairah ra. Meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila imam telah membaca ghairil maghdhubi ‘alaihim waladh dhallin, ucapkanlah amin, sebab siapa saja yang ucapan (amin)nya berbarengan dengan ucapan malaikat, dosanya diampuni, baik dosa yang lalu maupun dosa yang belum dikerjakannya.” (HR. Ibnu Majah).
Tentang hadits di atas, Muslim menilai hadits tersebut dengan seluruh perawinya dapat dijadikan hujjah. Hadits tersebut juga diriwayatkan Ahmad, sanad hadits shahih, para perawinya tsiqah. Hadits yang lainnya, “Apabila imam telah membaca ghairil maghdhubi ‘alaihim waladh dhallin, ucapkanlah amin karena para malaikat mengucapkan amin, imam juga mengucapkan amin. Barangsiapa ucapan amin-nya berbarengan dengan ucapan amin malaikat maka segala dosanya yang telah lalu diampuni (oleh Allah).” (HR. Bukhari).
Sedangkan arti dari ucapan amin tersebut, dengan huruf alif dibaca pendek atau panjang tanpa tasydid di atas hurum mim bukanlah bagian dari surah al-Fatihah. Lafadz amin merupakan doa yang berarti “Ya Allah, kabulkanlah.”
Cool Other Article's:
Not Comments Yet "Apakah ucapan amin oleh makmum merupakan wajib atau sunnah?"
Post a Comment