Sunday, 28 September 2014

Hukumnya Tak Shalat karena Tidur atau Lupa

Hukumnya Tak Shalat karena Tidur atau Lupa 
     Kita telah membahas tentang orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja. Lalu, bagaimanakah jika shalatnya tertinggal karena tertidur atau lupa?
        
        Barang siapa yang tertidur atau terlupa untuk melaksanakan shalat fardhunya, maka ia harus melaksanakannya ketika ia ingat akan shalatnya yang terlupa tersebut. Qatadah bercerita bahwa para sahabat pernah mengadu kepada Rasulullah saw. tentang persoalan ini, yaitu persoalan tertidur saat waktu shalat telah dilaksanakan. Rasulullah saw. bersabda,

“Di dalam tidur tidak terdapat kelalaian. Kelalaian hanya ada pada saat terjaga. Jika salah seorang di antara kalian lupa untuk shalat, atau tertidur, maka laksanakanlah shalat ketika ia mengingatnya.” (HR. Nasa’i, Tirmidzi, dan Ahmad).
Anas ra. bercerita bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang lupa untuk melaksanakan shalat, maka lakukanlah shalat ketika ia mengingatnya. Tidak ada denda apa pun, hanya itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Imran bin Hushain ra. berkata, “Kami berperang bersama Rasulullah saw. ketika malam telah larut, kami tertidur dan kami tidak bangun hingga panas matahari membangunkan kami. Seorang di antara kami ada yang tergesa-gesa untuk berwudhu. Rasulullah saw. memerintahkan mereka untuk diam. Lalu kami melanjutkan perjalanan. Ketika matahari sudah tinggi, Rasulullah saw. berwudhu dan memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan. Lalu, beliau melaksanakan shalat sunnah dua rekaat, lalu Bilal mengumandangkan iqamat dan kami pun shalat berjamaah. Para sahabat berkata, ‘Apakah kita tidak menggantinya besok saja, pada waktu subuh?’ Rasulullah saw. menjawab;
“Apakah Tuhanmu – Mahatinggi Dia – melarang kalian melakukan riba dan Dia menerima itu dari kalian?” (al Fath ar-Rabbani).
Sungguh, jika kita terlupa, tertidur pada satu waktu shalat, maka segeralah diganti kapanpun waktunya saat kita telah ingat, dan jangan menunda-nundanya, karena menundanya bisa menyebabkan kemurkaan Allah dan batalnya shalat tersebut. Wallahua’lam bishawab.

No comments:

Post a Comment