Wednesday, 9 August 2017

Membaca Surat Quran setelah Al Fatihah dalam Shalat, Bagaimana Ketentuannya?


Membaca Surat Quran setelah Al Fatihah dalam Shalat, Bagaimana Ketentuannya?
Setelah rukun shalat membaca al-Fatihah, kita disunnahkan untuk membaca suatu surah atau suatu ayat dari Al-Quran pada dua rekaat shalat subuh, dua rekaat shalat jum’at, dua rekaat pertama dari shalat dzuhur, dua rekaat pertama dari shalat ashar, dua rekaat pertama dari shalat maghrib, dua rekaat pertama dari shalat isya, dan pada setiap rekaat shalat sunnah.              
Qatadah meriwayatkan bahwa pada dua rekaat pertama dari shalat dzuhur, Nabi saw. membaca ummul kitab (al-Fatihah) dan dua surah. Pada dua rekaat berikutnya, beliau hanya membaca ummul kitab. Terkadang beliau memperdengarkan bacaan ayatnya kepada Qatadah dan para sahabat. Beliau membaca bacaan yang sangat panjang pada rekaat yang pertama, tidak sepanjang bacaan yang beliau baca pada rekaat yang  kedua. (HR. Bukhari dan Muslim).

Nabi saw. juga melakukan hal yang sama pada shalat ashar dan shalat subuh. Dalam riwayat Abu Dawud terdapat tambahan, “(Qatadah berkata) kami mengira beliau saw. berbuat demikian agar kaum muslimin mendapatkan rekaat pertama (dalam shalat jamaah).” Padahal, memang demikianlah aturan tentang sunnah membaca suatu surah atau ayat dari Quran setelah al-Fatihah. Ada pada ketentuan-ketentuan seperti yang disebutkan di atas.

Abu Hurairah menambahkan tentang hal ini, “(Surah atau ayat dari Al-Qur’an) dibaca dengan suara nyaring kepada kami oleh Rasulullah saw., kami baca juga dengan suara nyaring kepada kalian. Bacaan yang dibaca pelan oleh beliau, kami baca juga dengan pelan di hadapan kalian. Apabila engkau tidak membaca ayat-ayat dengan jumlah melebihi (jumlah ayat-ayat) ummur Qur’an (7 ayat), hal itu sudah cukup (sah). Jika engkau  menambahkan, hal ini lebih baik.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Nabi saw tidak mengkhususkan suatu surah tertentu untuk dibaca dalam suatu shalat tertentu kecuali dalam shalat jumat, Idul Fitri, dan Idul Adha (beliau saw. dalam shalat tersebut membaca surah tertentu). Adapun shalat-shalat lainnya, Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amar bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, ia (sang kakek) berkata, “Aku telah mendengar semua surah yang pendek dibaca oleh Rasulullah saw. pada saat mengimami kaum muslimin dalam shalat fardhu.” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi).

Tuntunan beliau saw. adalah membaca satu surah dengan sempurna (sampai akhir ayat), terkadang membaca satu surah (dibagi menjadi dua bagian) di dalam dua rekaat, dan terkadang beliau membaca awal-awal surah. Tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa beliau membaca bagian-bagian terakhir dari sebuah surah dan bagian-bagian pertengahannya.
Namun, seperti keterangan dari Abu Hurairah ra., membaca surah yang lebih pendek dari al-Fatihah saja sah, namun jika dipanjangkan, maka hal itu adalah lebih baik.