Di dalam buku Qashash Wa Mawâqif Dzât ‘Ibar, disusun oleh ‘Adil bin Muhammad Ali ‘Abdul ‘Aliy, h.47-49. Disebutkan seorang lelaki yang tinggal di Madinah, yang telah berusia empat puluh tahun. Dia dulu, sejak usia empat belas tahun, selalu mengkonsumsi minuman keras (khamr) dan menikmatinya hingga mabuk.
Di usia empat puluh tahun dan dia telah bertaubat. Namun, badanya terlanjur sakit parah, maka dia datang ke dokter dan memeriksa kesehatannya. Ketika dokter melihatnya, dia berkata, “Tidak ada obatnya, kecuali meminum kembali apa yang dulu kau konsumsi.”
Lelaki itu kaget sejenak, namun dia ingat kepada Allah, “Tidak mungkin, pasti ada obatnya!”
Dokter tersebut kaget, dan meninggalkan laki-laki itu begitu saja.